Pengelolaan Aset Daerah Terbaik yang perlu anda ketahui ! SEGERA
PENUTUP
Pengelolaan Aset Daerah Terbaik yang perlu anda ketahui ! SEGERA . Aset daerah menjadi aspek yang sangat fundamental bagi suatu pemerintah daerah, hal ini dikarenakan aset daerah merupakan pilar utama sebagai pendapatan asli daerah. Melihat begitu pentingnya akan hal ini, maka pemerintah daerah sangat dituntut dalam hal pengelolaan aset daerah yang memadai.
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang
tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional,
transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan,
pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
Pengertian
Sebelum melangkah jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari aset dan pengelolaan aset daerah, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami tujuan atau bagaimana dalam mengelola aset daerah yang dimiliki.
Berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya.
Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu
rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.
Prinsip Dasar Pengelolaan Aset Daerah
Setelah sudah mengetahu arti dari pengelolaan aset itu apa, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui lagi adalah mengenai prinsip - prinsip dasar dalam pengelolaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta
menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah.
Tiga ( 3 ) prinsip dasar itu adalah sebagai berikut :
- Adanya perencanaan yang tepat,
- Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,
- Pengawasan (monitoring).
Untuk lebih memudahkan dalam memahami, maka akan dibahas satu persatu dari tiga prinsip diatas.
Adanya
perencanaan yang tepat,
Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan
kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah. Berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran
pengadaannya.
Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( monitoring ) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan benar - benar dibutuhkan atau tidak?.
Dan juga dalam hal Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan
berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan.
Selain masyarakat, tentunya anggota DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat
dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah. Perencanaan juga
meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berupa
aset potensial.
Ada tiga ( 3 ) hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan yang tepat :
- melihat kondisi daerah dimasa lalu,
- aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang dan
- perencanaan kebutuhan aset dimasa yang akan datang.
“Pemerintah
daerah perlu menetapkan standar kekayaan minimum yang harus dimiliki daerah
untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat”.
Untuk
itu perlunya dibuat perencanaan strategik, baik yang sifatnya jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah serta perlunya
ditetapkan indikator kinerja pengelolaan kekayaan daerah. Indikator kinerja ini
sangat penting untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam hal mengelola
kekayaan daerah serta memberi petunjuk bagi pemerintah daerah untuk bertindak
agar terhindar dari ekses negatif.
Pelaksanaan
Setelah menyusun dan memiliki perencanaan yang dilakukan secara tepat,
tahapan selanjutnya adalah eksekusi atau tahap pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya harus mengedepankan dan memperhatikan prinsip - prinsip seperti efesiensi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas hal ini bertujuan supaya bisa optimal dalam mengelola aset daerah yang dimiliki.
Dan sekali lagi Peran penting masyarakat dan DPRD juga sangat dibutuhkan dalam
rangka melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan aset
daerah tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.
Pengelolaan juga menyangkut pendistribusian, pengamanan dan perawatan. Untuk
itu diperlukan adanya unit pengelola kekayaan daerah yang profesional agar
tidak terjadi overlapping tugas dan kewenangan dalam pengelolaan
kekayaan daerah. Begitu pula dalam hal pengamanan terhadap kekayaan daerah,
harus dilakukan secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui sistem
pengendalian interen.
Ada hal cukup penting harus diperhatikan oleh
pemerintah daerah yaitu perlu dilakukan perencanaan terhadap biaya operasi dan
pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang diadakan. Hal ini disebabkan
karena sering kali biaya operasional atau pemeliharaan tidak dikaitkan dengan
belanja modal.
Mestinya terdapat keterkaitan antara belanja modal dengan biaya
operasional dan pemeliharaan, dimana biaya tersebut merupakan commitment
cost yang harus dilakukan. Selain biaya operasional dan pemeliharaan, biaya
lain yang harus diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian.
Pengelolaan aset atau kekayaan daerah harus memenuhi
prinsip akuntabilitas publik. ketiga ( 3 ) prinsipt tersebut adalah sebagai berikut :
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
(accountabilty for probity and legality) ;
2. Akuntabilitas proses (process accountability) ;
3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).
PENJELASAN :
- Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan menghindari dari penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh pejabat dalam hal penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Akuntabilitas hukum juga dapat diartikan bahwa kekayaan daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar pihak tertentu tidak dapat menyalahgunakan/mengklaim kekayaan daerah tersebut.
- Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah, termasuk dilakukannya compulsory competitive tendering contrac (CCTC) serta langkah antisipasi kemungkinan terjadinya mark up, ketika proses penganggaran terhadap rencana atau program pengadaan barang daerah. Untuk itu diperlukan kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen barang daerah dan prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kebijakan pengelolaan aset daerah.
- Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan tentunya masyarakat luas, atas kebijakan-kebijakan perencanaan, pengadaan, pendistribusian penggunaan ataupun pemanfaatan kekayaan daerah, pemeliharaan serta sampai kepada tahap penghapusan barang daerah.
Pengawasan
Setelah ada penyusunan perencanaan yang tepat serta diikuti dengan tahapan pelaksanaan maka prinsip dasar ketiga atau yang terakhir adalah tahapan pengawasan.
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan standar yang berlaku.
Selain itu pula, auditor internal juga sangat penting keterlibatannya untuk melakukan penilaian kebijakan akuntansi yang diterapkan, menyangkut pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement) dan penilaiannya (evaluation).
Tentu dengan adanya Pengawasan yang jeli dan ketat bertujuan untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut.
Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan standar yang berlaku.
Selain itu pula, auditor internal juga sangat penting keterlibatannya untuk melakukan penilaian kebijakan akuntansi yang diterapkan, menyangkut pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement) dan penilaiannya (evaluation).
Tentu dengan adanya Pengawasan yang jeli dan ketat bertujuan untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut.
FUNGSI atau MANFAAT PENGELOLAAN ASET DAERAH
Setelah mengetahui ketiga prinsip dasar mengenai pengelolaan aset daerah sekaligus dengan ditindaklajuti dengan tahapan penerapan, maka diharapakan output dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aset suatu daerah memiliki fungsi atau manfaat yaitu :
- Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah,baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah,
- Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah,
- Pengamanan aset daerah dan,
- Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
Agar bisa mengoptimalkan dalam pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada beberapa tips yang perlu dilakukan atau diterapkan.
Berikut tips atau strategi untuk optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset)
daerah :
1. Identifikasi dan inventarisasi nilai
dan potensi aset daerah ;
2. Adanya sistem informasi manajemen
aset daerah ;
3. Pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan aset dan ;
4. Pelibatan berbagai profesi atau
keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).
Demikian beberapa poin yang bisa
tim bimtekpelatihan bagikan mengenai beberapa hal penting yang berkaitan
dengan Pengelolaan Aset Daerah. Semoga apa yang sudah tertulis diatas bisa bermanfaat bagi siapa saja yang berkompeten atau bersangkutan dengan perihal Pengelolaan Aset Daerah.
Jangan sungkan bila ada kritik,masukan atau ingin menambahi/mengurangi mengenai tulisan diatas silahkan berbagi dikolom komentar.
Trimakasih | Salam
SIPS......GOOD
ReplyDeleteIjin copas...trims admin
ReplyDelete