.
Hak Pemerintah Daerah yang perlu ANDA ketahui !

Wednesday, August 26, 2015

Hak Pemerintah Daerah yang perlu ANDA ketahui !

Hak Pemerintah Daerah yang perlu ANDA ketahui !
Hak pemerintah daerah yang perlu  ANDA ketahui.  Sebagai warga negara indonesia, seberapa tahukah anda mengenai apa saja yang menjadi hak pemerintah daerah. Diusia negara indonesia yang sudah menginjak angka 70 tahun ini, apakah hak pemerintah daerah masih sama dengan yang dulu atau mengalami perubahan. 
Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi hak pemerintah daerah, kenali dulu apa artinya hak itu.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara menurut Kamus Bahasa Indonesia, pengertian  hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Sementara “teman akrab” hak, yakni  kewajiban mengandung pengertian sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Setelah mengetahui arti hak itu apa, sekarang gantian penjelasan akan artinya pemerintah daerah.    

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Hak Pemerintah Daerah

Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah

Berdasarkan  undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  berikut yang menjadi hak Pemerintah daerah :

1.   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.   memilih pimpinan daerah
3.   mengelola aparatur daerah
4.   mengelola kekayaan daerah
5.   memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.  mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.   mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.  mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Selain hak pemerintah daerah,  perlu anda ketahui juga yang menjadi kewajiban pemerintah daerah seperti yang tercantum dibawah ini:

1.   melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.   meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.   mengembangkan kehidupan demokrasi
4.   mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.   meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.   menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.   menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8.   mengembangkan sistem jaminan sosial
9.   menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang  –  undangan sesuai dengan kewenangannya
15.  kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jangan Lewatkan dan Baca Juga :


GAJI+13

Tugas dan wewenang Kepala Daerah

Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Untuk tingkat :

  • Propinsi dinamakan Gubernur
  • Kabupaten dinamakan Bupati
  • Kota dinamakan Walikota

Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kepala daerah selaku pengendali dalam suatu pemerintahan daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 

TUGAS :
1.  memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.    memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5.   mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.    mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Pemerintah Daerah  :
1.    mengajukan rancangan Perda;
2.    menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.    menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan : Apabila seorang kepala daerah terjerat kasus dan menjalani massa tahanan, tugas dan wewenang diambil alih oleh wakil kepala daerah. Kemudian apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
 Daerah otonomi

Mengenai Daerah otonom,
Yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

1.    Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

2.    Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

3.    Meningkatkan daya saing daerah
Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita "Bineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah :
  1. Membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban
  2. Menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.  ( Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya  semakin kuat.)
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan,
  4. mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya,
  5. meningkatkan peran serta masyarakat,
  6. mengembangkan peran dan fungsi DPRD
  7. memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Tentu saja seperti penjelasan diatas bahwa hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah berbeda dengan hak pemerintah pusat dan wewenang pemerintah pusat.

Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah hingga sampai penjelasan suatu daerah otonomi yang bisa kami bagikan. Semoga Bermanfaat dan jangan sungkan berbagi artikel ini ke teman-teman,saudara anda. 







Hak Pemerintah Daerah yang perlu ANDA ketahui ! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: bimtek

0 comments:

Post a Comment