Gaji 13 yang Selalu Bikin Penasaran & Deg - Degan !
Gaji 13 yang Selalu Bikin Penasaran & Deg - Degan. Terutama bagi kalangan pegawai negeri sipil, TNI dan POLRI ataupun pensiunan. Gaji 13 serasa memiliki daya tarik tersendiri yang mampu membuat pihak - pihak yang berkaitan untuk selalu mengikuti perkembangannya. Entah semuanya atau hanya beberapa pihak saja yang sampai penasaran atau Deg- degan dengan berita seputar gaji 13.
Jangan Lewatkan dan Baca Juga :
Pengertian gaji 13
apa sih sebetulnya gaji ke 13 itu ? gaji 13 adalah gaji yang diberikan pada bulan ke-13 wkwkw ( becanda kali ). gaji ke-13 merupakan tambahan uang yang diberikan kepada pekerja atau pegawai selain gaji.
Biasanya kan pemerintah ngasih gaji ke PNS itu 12 kali setahun. Nah, karena ada kebijakan baru dari sononya, maka pemerintah saking sayangnya ke para pekerjanya, maka ngasih gajinya menjadi 13 kali dalam setahun. Nah, dari situlah timbul istilah gaji ke 13 dan bisa dikatakan gaji ke 13 itu cuman istilah saja.
Gaji ke 13 sudah identik dengan para PNS selaku pegawai negeri, Sementara bagi pekerja swasta pun ada juga yang namanya dengan gaji ke 13, namun hanya berbeda istilah saja yakni THR .
Dan besar nominal THR akan berbeda antar perusahaan yang satu dengan yang lain tergantung kebijakan masing-masing. Ada yang menerima THR satu kali gaji dan ada pula yang hanya menerima setengah gaji.
Kalau THR sendiri biasa diberikan saat menjelang Hari raya ( yaiyalah ) namanya juga tunjangan hari raya :)
sementara waktu pemberian gaji ke 13 bagi PNS tergantung dari pemerintah yang punya kebijakannya. Yang menjadi PNS tentu sudah hapal atau bisa menebak kapan gaji 13 cair seperti hujan hee.
Dinegeri nusantara ini, sering mengalami perubahan kebijakan terkait dengan gaji 13 tentu seiring juga dengan adanya pergantian pucuk pimpinan. Dan sampai sekarang pun obrolan mengenai gaji 13 masih menimbulkan pro & kontra yang tak habis - habisnya banyak dibahas.
Dan mengenai besar nominal tentu berbeda antara gaji 13 tahun 2015 dengan gaji 13 tahun -tahun sebelumnya, misalnya gaji 13 tahun 2012. Begitu juga berbeda antara gaji 13 polri dengan gaji 13 pensiunan.
Anggaran Gaji ke-13
Cara Menghitung Gaji ke-13
Adapun Komponen gaji ke-13 adalah:
Kabar gembira tentu saja bagi Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta.
Benarkah gaji 13 dihapus ?
Pemerintah berencana menghapus tentang kenaikan gaji para pegawai negeri sipil/PNS/ASN pada tahun depan 2016 nanti. Dan sebagai ganti akan perubahan kebijakan ini, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya
( THR ) di luar gaji ke 13 para pegawai tersebut.
Tidak hanya bagi PNS yang aktif, namun PNS non aktif pun juga akan memperoleh THR ini dari pemerintah. Hal ini tak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara , memacu
produktivitas dan peningkatan pelayanan publik maka akan diberikan tunjangan hari raya.
Selain itu, pemerintah mulai tahun ini juga telah menghapus anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( RAPBN) 2016. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan
menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.
Dan untuk tahun depan 2016, PNS akan mendapatkan THR yang baru. Untuk besaran nominal THR yang akan diberikan adalah sebesar 1x gaji pokok bagi PNS/TNI/POLRI. Dan sebesar 50% pensiun pokok bagi para pensiunan.
Berikut ini adalah daftar tabel kenaikan gaji pns di tahun 2015 dari golongan paling rendah sampai dengan golongan yang paling tinggi di lingkup PNS ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan pada PP gaji pns di tahun ini.
Bagi penerima pensiun yang mendapatkan gaji ke 13 adalah sebagai berikut :
1. Sisihkan sebagian persen dari gaji yang Anda terima untuk menabung.
Berita Terbaru Mengenai Gaji PNS 2016
Gaji ke-14 PNS Dibayar Jelang Penerimaan Siswa Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo.
SUMBER : finance.detik
Tahun 2016, PNS Dapatkan 14 Kali Gaji
Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
SUMBER : economy.okezone
Jangan Lewatkan dan Baca Juga :
1. APLIKASI MANAJEMEN ASET
2. APLIKASI EVALUASI & MONITORING / SIMONEV
Demikian apa yang bisa bimtekpelatihan Rangkum dan bagikan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Gaji 13 dan relasinya. semoga Bermanfaat
Jangan Lewatkan dan Baca Juga :
Pengertian gaji 13
apa sih sebetulnya gaji ke 13 itu ? gaji 13 adalah gaji yang diberikan pada bulan ke-13 wkwkw ( becanda kali ). gaji ke-13 merupakan tambahan uang yang diberikan kepada pekerja atau pegawai selain gaji.
Biasanya kan pemerintah ngasih gaji ke PNS itu 12 kali setahun. Nah, karena ada kebijakan baru dari sononya, maka pemerintah saking sayangnya ke para pekerjanya, maka ngasih gajinya menjadi 13 kali dalam setahun. Nah, dari situlah timbul istilah gaji ke 13 dan bisa dikatakan gaji ke 13 itu cuman istilah saja.
Gaji ke 13 sudah identik dengan para PNS selaku pegawai negeri, Sementara bagi pekerja swasta pun ada juga yang namanya dengan gaji ke 13, namun hanya berbeda istilah saja yakni THR .
Dan besar nominal THR akan berbeda antar perusahaan yang satu dengan yang lain tergantung kebijakan masing-masing. Ada yang menerima THR satu kali gaji dan ada pula yang hanya menerima setengah gaji.
Kalau THR sendiri biasa diberikan saat menjelang Hari raya ( yaiyalah ) namanya juga tunjangan hari raya :)
sementara waktu pemberian gaji ke 13 bagi PNS tergantung dari pemerintah yang punya kebijakannya. Yang menjadi PNS tentu sudah hapal atau bisa menebak kapan gaji 13 cair seperti hujan hee.
Dinegeri nusantara ini, sering mengalami perubahan kebijakan terkait dengan gaji 13 tentu seiring juga dengan adanya pergantian pucuk pimpinan. Dan sampai sekarang pun obrolan mengenai gaji 13 masih menimbulkan pro & kontra yang tak habis - habisnya banyak dibahas.
Dan mengenai besar nominal tentu berbeda antara gaji 13 tahun 2015 dengan gaji 13 tahun -tahun sebelumnya, misalnya gaji 13 tahun 2012. Begitu juga berbeda antara gaji 13 polri dengan gaji 13 pensiunan.
Anggaran Gaji ke-13
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur
dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
Cara Menghitung Gaji ke-13
Adapun Komponen gaji ke-13 adalah:
- Gaji pokok.
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak.
- Tunjangan umum/fungsional/struktural.
- Tidak ada PPH (0).
misalkan
gaji yang diterima dalam 1 bulan adalah Rp 3 juta.
Asumsi 1 bulan
adalah 4 minggu.
Jadi, gaji 1 minggu = Rp 3 juta dibagi 4, yaitu Rp 750
ribu.
Dalam 1 tahun bekerja 12 bulan,
artinya dibayar 12 x Rp 3
juta = Rp 36 juta.
Sementara perhitungan minggu dalam 1 tahun ada
52 kali.
Artinya, dalam 1 tahun kita semestinya dibayar 52 x Rp 750
ribu, = Rp 39 juta.
Jadi, ada selisih Rp 3 juta (setara dengan gaji 1
bulan)
yang belum dan mesti dibayar sebagai gaji ke-13.
Gaji 13 2015
Lalu bagaimana dengan perkembangan gaji ke 13 di tahun 2015 ini?
Di dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1
Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS,
Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22
Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan
bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi,
penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja.
Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan
komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya
gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk
tunjangan kinerja.
Kabar gembira tentu saja bagi Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta.
Benarkah gaji 13 dihapus ?
Pemerintah berencana menghapus tentang kenaikan gaji para pegawai negeri sipil/PNS/ASN pada tahun depan 2016 nanti. Dan sebagai ganti akan perubahan kebijakan ini, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya
( THR ) di luar gaji ke 13 para pegawai tersebut.
Tidak hanya bagi PNS yang aktif, namun PNS non aktif pun juga akan memperoleh THR ini dari pemerintah. Hal ini tak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara , memacu
produktivitas dan peningkatan pelayanan publik maka akan diberikan tunjangan hari raya.
Selain itu, pemerintah mulai tahun ini juga telah menghapus anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( RAPBN) 2016. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan
menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.
Dan untuk tahun depan 2016, PNS akan mendapatkan THR yang baru. Untuk besaran nominal THR yang akan diberikan adalah sebesar 1x gaji pokok bagi PNS/TNI/POLRI. Dan sebesar 50% pensiun pokok bagi para pensiunan.
Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Golongan I Sampai Golongan IV
Berikut gaji baru PNS sebagaimana terlampir dalam PP No. 30 Tahun 2015
Naik Per 1 Januari 2015, Gaji Terendah PNS Kini Rp 1,486 Juta Tertinggi Rp 5,620 Juta
Berikut ini adalah daftar tabel kenaikan gaji pns di tahun 2015 dari golongan paling rendah sampai dengan golongan yang paling tinggi di lingkup PNS ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan pada PP gaji pns di tahun ini.
- Gaji PNS Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
- Gaji PNS Golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
- Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
- Gaji PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Bagi penerima pensiun yang mendapatkan gaji ke 13 adalah sebagai berikut :
- Pensiunan PNS
- Pensiunan anggota TNI
- Pensiunan anggota Polri.
- Pensiunan Pejabat Negara.
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun.
- Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang meninggal dunia
Untuk Apa Gaji ke 13
1. Sisihkan sebagian persen dari gaji yang Anda terima untuk menabung.
Ada baiknya uang yang didapat dari
gaji tersebut juga bisa dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai malah membuat
Anda terlena dan membengkakan pengeluaran Anda ke depan. Berikut adalah cara
memanfaatkan gaji 13.
1 Sisihkan sebagian persen dari gaji
yang Anda terima untuk menabung.
Menabung adalah investasi masa
depan. Dengan menabung, Anda sudah bisa merencanakan kehidupan yang lebih bagus
di masa mendatang.
Besarnya tabungan bisa Anda sesuaikan sendiri dengan gaji yang Anda terima, bisa 10 sampai 30 persen.Kalau bisa,buatlah rekening khusus untuk menabung.
Besarnya tabungan bisa Anda sesuaikan sendiri dengan gaji yang Anda terima, bisa 10 sampai 30 persen.Kalau bisa,buatlah rekening khusus untuk menabung.
2. Gunakan gaji tersebut untuk melunasi
tagihan-tagihan.
Gaji
ke 13 jangan sampai membuat Anda lupa atas prioritas pengeluaran yang Anda buat
sebelumnya. Gunakan gaji tersebut untuk melunasi tagihan-tagihan seperti
listrik, air dan semacamnya. Bisa juga untuk melunasi sisa hutang atau kredit
motor.
3 3. Sebisa mungkin jangan terlalu sering
pergi ke pusat perbelanjaan.
Hal
ini akan membuat Anda lapar mata dan tergiur dengan barang diskonan. Akhirnya
Anda pulang dengan membawa barang-barang belanjaan yang justru tidak terpakai
di rumah.
Gajian tidak selalu berarti Anda
harus membeli sepatu baru atau tas baru. Cek kondisi barang-barang yang sudah Anda
miliki. Jika kondisinya masih bagus, jangan tergoda untuk menggantinya dengan
yang baru.
Sesekali Anda bisa menggunakan gaji
Anda untuk membeli barang yang sudah Anda inginkan sejak lama, seperti gadget
dan sebagainya. Namun pastikan bahwa uang yang akan Anda gunakan tidak
mempengaruhi kebutuhan atas barang lain yang juga Anda butuhkan.
4. Investasi
Menabung
memang baik, namun akan lebih baik jika Anda mau menginvestasikan uang Anda. Hal ini kelak akan berguna bagi Anda
Gaji ke-14 PNS Dibayar Jelang Penerimaan Siswa Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo.
SUMBER : finance.detik
Tahun 2016, PNS Dapatkan 14 Kali Gaji
Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
SUMBER : economy.okezone
Jangan Lewatkan dan Baca Juga :
1. APLIKASI MANAJEMEN ASET
2. APLIKASI EVALUASI & MONITORING / SIMONEV
5 Kenikmatan Jadi PNS di 2016
1. Jaminan kematian dan kecelakaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat THR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah.
"Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan tunjangan kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan. Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015
SUMBER : merdeka.com
1. Jaminan kematian dan kecelakaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat THR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah.
"Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan tunjangan kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan. Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015
SUMBER : merdeka.com
Demikian apa yang bisa bimtekpelatihan Rangkum dan bagikan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Gaji 13 dan relasinya. semoga Bermanfaat
Salam juga Pak
ReplyDelete